Notification

×

Lakpesdam PCNU Lembata Gandeng Pemdes Gelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Minggu, 14 Juli 2024 | Juli 14, 2024 WIB

lakpesdam_pcnu_lembata
Foto: Program Inklusi Lakpesdam PCNU Lembata gandeng Pemerintah Desa lakukan Sosialisasi pencegahan Perkawinan usia anak dari desa. Jumat/13/07/2024

MATALINENEWS, LEMBATA-
Program Inklusi Lakpesdam PCNU Lembata gandeng Pemerintah Desa lakukan Sosialisasi pencegahan Perkawinan usia anak dari desa. Jumat/13/07/2024


Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan program Inklusi Kemitraan Australia Indonesia di Kabupaten Lembata, tim program Inklusi Lakpesdam PCNU Lembata sebagai submitra dari Lakpesdam PBNU mengadakan sosialisasi pencegahan perkawinan usia bertempat di Aula polindes Desa Umaleu kecamatan Buyasuri kabupaten Lembata.


Dalam upaya kolaborasi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lembata khususnya di desa lokus program, dalam hal ini desa Kaohua dan Umaleu Kecamatan Buyasuri yang telah ditetapkan sebagai desa lokus. 


Kegiatan ini dihadiri oleh 2 Kepala Desa lokus yakni Saleh Wahid kepala desa Kaohua dan Salim Ahmad yang mewakili Kepala Desa Umaleu, tokoh masyarakat, remaja masjid, orang muda katolik (OMK), Lembaga Adat dan 4 orang narasumber diantaranya Syamsul Thaib, S.Pd selaku fasilitator pandu budaya Lembata,  kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buyasuri Ahmad Darmanto, S.Sos,I, kepala Puskesmas Kecamatan Buyasuri Siprianus Pati, Amd.Kep, Bapelitbangda Kabupaten Lembata Hedv. Viant. Nannie, SE


Dalam keteranganya Kabid Bapelitbangda Hedv. Viant. Nannie, SE menyampaikan terimaksih kepada Lakpesdam PC NU Kabupaten Lembata yang sudah membantu pemerintah dalam mencegah perkawinan usia anak melalui program inklusi di Kabupaten Lembata. Mengingat Kabupaten Lembata merupakan salah satu kabupaten dengan jumlah perkawinan usia anak yang cukup tinggi. Lanjutnya, program ini akan terus dikawal oleh pemerintah daerah sebagai stakeholder mitra program inklusi dalam mencegah perkawinan usia anak di Kabupaten Lembata.


Kepala KUA  Kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata Ahmad Darmanto juga menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus perkawinan usia anak di Kabupaten Lembata. Upaya pencegahan perkawinan usia anak ini harus mendapat perhatian serius bagi semua komponen, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.


Menurut Ahmad, dampak dari perkawinan usia anak ini dipengaruhi oleh minimnya sosialisasi baik dari keluarga maupun masyarakat dan pemerintah tentang dampak dan hukum baik hukum positif maupun hukum adat yang berhubungan dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 


Darmanto juga menjelaskan terkait UU No 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan, kami selaku pencatat buku nikah pada KUA juga telah memberlakukan aturan secara tegas bagi calon pengantin yang belum memenuhi syarat sesuai peraturan perundang undangan. 


" Oleh karena itu, kami juga sangat berharap bahwa kehadiran program semacam ini tentunya sangat membantu pemerintah dalam menekan lajunya tingkat perkawinan usia anak," tutup Ahmad Darmanto


Selain itu, Nurzaman Damanhuri selaku kordinator program inklusi Lakpesdam PC NU Kabupaten Lembata turut menyampaikan terimaksih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama mensukseskan program inklusi. 


Menurutnya kehadiran program inklusi di Kabupaten Lembata merupakan Program yang dirancang untuk memastikan bahwa semua individu, termasuk mereka yang mungkin terpinggirkan atau kurang diwakili dalam masyarakat, memiliki akses yang sama terhadap layanan, sumber daya, dan kesempatan, termasuk dalam konteks pencegahan perkawinan anak. 


"Program INKLUSI juga dapat memberikan dukungan untuk menguatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil dan Lembaga non-pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi perempuan muda yang rentan terhadap perkawinan anak. Ini termasuk pendidikan hukum, pelatihan keterampilan, dan advokasi masyarakat", pungkas Nurzaman Damanhuri


(Syam)