Notification

×

Menjadikan Masyarakat Sebagai Subjek Pengawasan Pemilu

Kamis, 30 Juni 2022 | Juni 30, 2022 WIB

rifai_batawi
Penulis: Rifai Batawi

MATALINENEWS.COM,- Eksistensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 89 yaitu 'Pengawas Penyelenggara Pemilu di lakukan oleh Bawaslu', dan pada pasal 93 yang mengatur tentang 'Tugas, Wewenang dan Kewajiban', sehingga Bawaslu menjadi titik Sentral dalam mengawasi "Asas Pemilu, Prinsip Pemilu, dan Tujuan Pemilu" yang menjadi fondasi penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam undang-undang Pemilu.

  
Konstruksi dari amat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tersebut, dari setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum, Bawaslu melahirkan tuturan Perundang-undangan berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang mengatur khusus tentang Pengawasan Pemilu, ada beberapa Perbawaslu yang di lahirkan oleh Bawaslu yaitu Perbawaslu nomor 3 Tahun 2018, dan ada juga Perbawaslu nomor 21 tahun 2018. 

 
Peraturan Bawaslu berkaitan dengan pengawasan Pemilu, selalu mengamatkan tentang 'Pengawasan', 'Pencegahan' dan 'Penindakan' yang kesemuanya membuahkan partisipasi masyarakat melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilu ataupun melalui stakeholder-stakeholder. 
 

 
Konsep ini, memberikan gambaran bahwa sebagai institusi, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dalam pengawasan tanpa dukungan dari pihak lain, terutama Masyarakat, oleh karena itu edukasi publik terhadap penyelenggaraan dan pengawasan pemilu adalah sebuah keharusan karena sisitim ketatanegaraan kita, mengharuskan Pemilihan umum dilakukan 5 tahun sekali. 
 
 
Tugas Bawaslu dalam melakukan edukasi dan transformasi pengetahuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, tidak seharusnya dilakukan secara musiman, atau bertepatan dengan waktu penyelenggaraan Pemilu, namun harus direkayasa agar pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan tetap terasa pada dirinya sehingga menjadi modal dalam menghadapi musim-musim kepemiluan itu sendiri. 

 
Rekayasa Konstruktif yang perlu dilakukan adalah bukan sekedar kegiatan sosialisasi semata, namun harus masuk dalam ruang-ruang edukasi yang lebih bersifat ideologis dan akademis, hal ini sebenarnya tidak ada dalam ruang tupoksi formal kelambagaan yajg berkonsekuensi pada Anggaran Belanja Bawaslu, namun dalam dunia modern ini, prinsip yang kita tahu sekarang bahwa untuk mempertahankan sebuah kehidupan bukan lagi sekedar 'Menyesuaikan Diri' namun lebih pada  'Inovasi'. 
Inovasi yang di maksudkan bukan menyalahi aturan kelembagaan ataupun tupoksinya, namun lebih prinsip out of the box, berupaya keluar dari sebuah prinsip yang kaku yang membelenggu dan menghadirkan Strategi pengembangan yang tidak merugikan namun memberikan keuntungan lebih. 
 

 
Kita ketahui bahwa Bawaslu memiliki tugas yang sangat padat pada saat musim-musim penyelenggaraan pemilu, namun begitu terasa fakum ketika musim terlewati, dan masyarakat tidak merasakan denyutan nadi para komisioner yang di biayai dengan uang rakyat, oleh karena itu, Bawaslu harus pembumian dirinya di tengah masyarakat pada musim-musim paceklik. 

 
Pembumian Bawaslu artinya pengetahuan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu harus ditransformasi secara konstruktif melalui agen-agen pembaharu, seperti siswa, mahasiswa, dan juga aktivitas mahasiswa (Cipayung).

 
Hal ini yang sangat menarik dilakukan, karena agen-agen perubahan ini sesungguhnya sangat membutuhkan sekali kegiatan-kegiatan Format yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, karena pengalaman menjadi Penyelenggara ataupun terlihat dalam kegiatan edukasi penyelenggaraan pemilu menjadi hal urgen dalam memodali Pengalaman pembelajarannya. 
 

Agen-agen Perubahan ini, apabila di lakukan secara kontinyu, maka satu ketika pengetahuan tentang penyelenggaraan dan pengawasan pemilu akan terus melekat diingatan masyarakat karena agen-agen akan menjadi mitra Bawaslu dan melakukan edukasi, sharing Pengetahuan baik dalam di tengah masyarakat maupun menjadi Siber Bawaslu di media Sosial, oleh karenanya, Bawaslu tidak sekedar lagi melahirkan Peraturan Bawaslu, namun harus bisa menghadirkan modul-modul pembelajaran Pengawasan pemilu yang di share ke sekolah-sekolah, Training-training format Cipayung maupun bisa menembus kampus dalam kurikulum Wajib di Akademik


Penulis: Abdul Rifai Betawi, S.Pd