Notification

×

Bukti Surat Bupati TTS diminta Majelis Hakim PTUN Kupang untuk dibawa Aslinya

Minggu, 29 Mei 2022 | Mei 29, 2022 WIB

sidang_awaludin_isu
Foto Pasah Gelora Isu dan Fransiskus Leonardo Djaur Kuasa Hukum Awaludin Isu

MATALINENEWS, KUPANG,- Sidang perkara gugatan Awaludin Isu sebagai Calon Kepala Desa Bileon Terpilih yang didasarkan pada Berita Acara Hasil Perhitungan Suara Nomor : 12/BA/PANMIL-DS/BILEON/2021, tertanggal 01 Desember 2021 di Pengadilan TUN Kupang pada tanggal, 25 Mei 2022 telah sampai pada agenda pemeriksaan saksi.

 

Namun sesuai rillis yang diterima dari tim hukum menerangkan bahwa pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Penggugat, ternyata ada fakta menarik yang terjadi, dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut meminta kepada Kuasa Hukum Tergugat (Bupati TTS) untuk membawa bukti-bukti surat sesuai dengan Aslinya. Meskipun agenda penyerahan bukti-bukti yang merupakan kesempatan bagi Tergugat untuk membuktikan dalil bantahannya ternyata tidak dapat dipergunakan sebaik-baiknya. Karena menurut Majelis Hakim Tergugat (Bupati TTS) hanya membawa foto copy bukti-bukti surat tanpa menunjukan aslinya. 


Selain itu Majelis Hakim meminta kepada Tergugat melalui Kuasa Hukumnya agar dapat membawa data-data yang termuat dalam Bukti Laporan Rekomendasi Tim Pengawas Kabupaten TTS, dimana data-data seperti Pengaduan Pelapor Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 ternyata tidak dibawa, selain itu Majelis Hakim juga meminta kepada Kuasa Hukum Tergugat untuk dapat membawa Hasil Laporan Pemeriksaan Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades Gelombang III di Kab. TTS karena laporan tersebut ternyata tidak ada yang diajukan oleh Tergugat sebagai bukti malahan hanya membawa Hasil Laporan Rekomendasi Tim Pengawas.

 

Tim Kuasa Hukum dari Penggugat yakni Pasah Gelora Isu, S.H., M.H dan Fansiskus Leonardo Jaur, S.H., M.H yang dimintai komentarnya menyatakan merasa heran dengan diterbitkannya SK Bupati TTS Nomor : 13/KEP/HK/2022 tentang Penundaan Pemilihan Kepada Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepada Desa Naifatu, Pemilihan Kepada Desa Bileon, tanggal 12 Januari 2022 hanya didasarkan pada Rekomendasi Tim Pengawas Kabupaten TTS pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, dengan Nomor : 2/Timwas.Kab/Pilkades.TTS/2021, tertanggal, 06 Januari 2022 dan tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Perselisihan Pilkades.

 

Sementara menurut Pasal 13 Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 26 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor : 10 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dimana Mekanisme Kerja Tim Pengawas Dan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Tim Penyelesaian Perselisihan, menyatakan selain Hasil Pemeriksaan Tim Pengawas harus disandingkan dengan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Perselisihan, namun fakta yang ada hingga tahap pembuktian dasar Tergugat (Bupati TTS) mengeluarkan Surat Keputusan Bupati TTS tidak menerapkan Perda diatas.

 

Lanjut Tim Kuasa Hukum Penggugat apabila merujuk pada Pasal 13 Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Kerja Tim Pengawas dan Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Tim Penyelesaian Perselisihan, apabila ada pengaduan dari Pelapor maka harus diverifikasi terlebih dahulu, yaitu hanya keberatan yang berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa. Selanjutnya jika keberatan diluar hasil penghitungan suara atau keberatan mengenai hasil penghitungan suara tetapi tidak mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa maka tidak dapat ditindak lanjuti.

 

Sehingga apabila dikaitkan dengan temuan Tim Pengawas Kabupaten TTS yang menjadi dasar Bupati TTS mengeluarkan SK Penundaan Pemilihan Kepala Desa Bileon ternyata keberatan-keberatan tersebut hanya terkait dengan hal-hal teknis mengenai pelaksanaan tugas Panitia Pilkades dan Tim Pengawas, contoh temuan Tim Pengawas yaitu penggunaan lampu sehen, dugaan ditemukannya alat coblos lain tetapi hingga saat ini alat coblos lain tersebut tidak pernah ada, kemudian penggunaan papan tulis pada saat rekap hasil suara tetapi faktanya rekap hasil suara langsung disaling ke kertas plano oleh Panitia dan disaksikan oleh saksi-saksi para calon kepala desa.

 

Tim Kuasa Hukum Penggugat berharap proses persidangan perkara Pilkades Bileon ini dapat berjalan lancar sehingga dalam keputusannya Majelis Hakim dapat memeriksa, mempetimbangkan dan memutus sesuai fakta yang ada dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pada akhirnya masyarakat kecil dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum. (**)