Notification

×

Eli Konay Menilai Ahli Waris Esau Konay Sebar Berita "Bohong"

Jumat, 15 April 2022 | April 15, 2022 WIB

elimelek_konay

KUPANG - Elimelek S. Konay selaku salah satu ahli waris dari keturunan Betty Bako Konay menilai apa yang dikatakan Marthen Konay palsu alias Marthen Neluk dalam pemberitaan yang termuat di salah satu media online di Kota Kupang itu tidak benar alias bohong

 

Penilaian Eli yang akrab disapa terkait pernyataan Marthen Neluk (Salah satu ahli waris Esau Konay) yang mengatakan Piet Konay Alm selama ini mengklaim tanah adat Konay yang beralamat di Pagar Panjang dan Danau Ina tanpa dasar hukum.

 

"Saya mau tanya Marthen Neluk itu berkoar-koar selama ini dasar hukum apa? Jangan bilang Piet Konay (Alm) tidak memiliki dasar hukum. Mari kita buktikan,"Tantang Eli saat diwawancarai pada Kamis 14 April 202.

 

Eli menjelaskan bahwa perkara perdata hak waris sudah bermuara dalam putusan MA 3171 tahun 1996 yang inkrah. Selain dari pada itu sampai saat ini belum ada satupun putusan yang mengalahkan putusan MA 3171

 

Siapa saja para pihak dalam putusan inkrah MA 3171 waktu itu? Para pihak yang termuat dalam putusan dimaksud yakni Satnji Konay, Juliana Konay dan Zakarias Bertolomeos Konay melawan Bertolomeos Konay Alm (Ayah Piet Konat Alm) Cs

 

"Dimanakah Esau Konay (Ayah kandung Marthen Neluk) dalam putusan inkrah MA 3171? Ya dia (Esau Konay) tidak ada karena sudah mundur di tingkat Kasasi. Inipun saya susah ulang-ulang bicara hal ini,"Kata Eli Tegas

 

Lalu yang menjadi pertanyaan Eli, hak keperdataan dalam tanah adat Betty Bako Konay, ahli waris dari Esau Konay gunakan putusan apa atau dasar hukum apa.

 

"Bicara tentang tanah artinya bicara perdata. Putusan perdata mana yang dia (Marthen Neluk) pakai sebagai hak waris tanah adat Betty Bako Konay? Saya harap masyarakat jangan percaya jika melihat papan-papan yang berdiri diatas tanah Konay dengan tulisan tanah ini milik Esau Konay berdasarkan putusan MA 3171 itu tidak benar. Itu pembohongan putusan kepada masyarakat,"Jelas Eli Konay

 

Ditegaskan Eli, bahwa Piet Konay alm merupakan asli Konay bukan palsu dan sudah dibuktikan di pengadilan dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai pada tingkat Mahkamah Agung.

 

Terkait rencana ritual adat yang akan di gelar Marthen Neluk karena Piet Konay dan Nikson Lili sudah meninggal dunia, Eli mengatakan silahkan lakukan karena itu adalah haknya Marthen Konay


"Silahkan bikin (Ritual adat) karena itu adalah hak dia tapi ingat jangan bikin ritual adat hanya karena untuk mendapat pengakuan dari para pembeli tanah bahwa kamu (Marthen Neluk) memang yang berhak atas tanah adat Konay karena adat bisa kembali memakan kau. Jangan main-main dengan adat,"Ujar Eli

 

Sementara terkait kematian Piet Konay, Eli mengatakan kematian Piet Konay mati bukan karena masalah tanah Konay tetapi Piet Konay sudah mencapai umur untuk pulang ke rumah Bapak di Sorga yakni 74 tahun.

 

Beberapa informasi yang berhasil dihimpun media ini, sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah Konay sudah bosan atas aksi-aksi premanisme dari Marthen Neluk yang selalu meminta uang atas dasar jual-beli tanah namun pembeli tidak pernah mendapat bukti-bukti jual beli bahkan sejumlah masyarakat yang tinggal di atas tanah Konay tidak membayar pajak kepada negara karena tidak ada sertifikat hak atas tanah.(Tim)