Notification

×

Dukung Aturan Pengeras Suara Imam Masjid Apresiasi SE Menteri Agama

Jumat, 18 Maret 2022 | Maret 18, 2022 WIB

dmi_kota_kupang

KUPANG,- Dewan Masjid Indonesia Kota Kupang (DMI), lewat Para Imam Masjid yang berada di Kota Kupang menghimbau seluruh umat beragama di Kupang agar dapat meningatkan kerukunan dan toleransi demi menjaga keutuhan NKRI.

 

Lewat Rapat Imam Masjid yang diselenggarakan DMI Kota Kupang di masjid Kh. Ahmad Dahlan Kampus Multicultural Muhammadiyah Kupang. Minggu, 13/3/22.

 

Sekretaris DMI Kota Kupang Ustadz Doni Syaidun Ali,  S. Pd yang mewakili Ketua DMI menyatakan, sebagai daerah majemuk Kota Kupang dan NTT secara umum tetap memiliki Potensi terjadinya disharmonisasi antar Umat beragama Sehingga sikap saling menghargai dan Toleransi antar agama perlu lebih diperkuat sehingga terciptanya suasana harmonis dan kondusif.

 

“Di Kota Kupang yang heterogen terdiri dari agama Islam, Kristen, Katolik dan Budha. kami meminta umat beragama di Kota Kupang dapat meningkatkan rasa toleransi, sehingga suasana di Kota Kupang tetap aman dan kondusif,” kata Doni .

 

Ditambahkan juga, salah satu potensi yang mengancam keharmonisan antar umat beragama yakni terbukanya informasi di media social. 

 

“Sekarang semua orang bebas bicara terbuka termasuk urusan yang menyangkut SARA, tanpa memikirkan dampaknya, ini salah satu faktor yang bisa menganggu harmonisasi antar umat beragama," ungkapnya.


Walaupun demikian, lanjut Doni , dari hubungan kekeluargaan dan kawin mawin di Kota Kupang adalah potensi perpecahan tersebut dapat diredam dan hal tersebutlah yang menjadi senjata yang melindungi toleransi di NTT . DMI dan Para Imam lewat mimbar daqwah terus menghimbau masyarakat NTT dapat menjaga suasana kondusif, menjauhi dan menghindari Postingan kalimat yang mengandung ujaran bencian antar agama serta tetap mengedepankan jalur dialog lintas agama ketika ada permasalahan.

 

" Terkait dengan aturan pengeras Suara di masjid, Para Imam Kota Kupang menyambut positif anjuran dan himbauan pemerintah lewat Surat Edaran Menteri Agama SE Nomor 5 Tahun 2022. _Edaran tersebut baik untuk mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid - Masjid untuk peruntukkannya, Pemerintah telah mengatur dan selalu Umara DMI bersama Imam Masjid Mendukung Keputusan tersebut dan akan di sosialisasikan kepada Umat, tandasnya "

 

"Pada prinsipnya semua aturan yang dibuat itu mengatur tatanan masyarakat dan mencegah terjadi terjadinya gesekan,"

 

“ Lewat Edaran SE Menteri Agama tersebut, Para Imam Masjid  juga kita himbau agar dapat menghimbau jamaahnya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga kerukunan umat beragama di Kota Kupang tetap mantap dan terjaga dengan baik," himbaunya.

 

Selain itu pada Rapat tersebut juga para Imam Masjid se Kota Kupang bersepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada pelaksanaan ibadah mengingat kenaikan angka terkonfirmasi di NTT terus naik. 

 

(Tim/Red)