Notification

×

Lahan Diklaim Kehutanan, Warga Tolnaku Kabupaten Kupang Lakukan Ini

Selasa, 08 Februari 2022 | Februari 08, 2022 WIB

warga_tolnaku_kab_kupang
MATALINENEWS.COM,KUPANG - Sejumlah masyarakat Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT bertemu Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas terkait penolakan lahan yang diklaim Dinas Kehutanan Provinsi NTT untuk dijadikan kawasan hutan lindung seluas 16 Hektar

Pertemuan masyarakat Desa Tolnaku (10 Orang) bersama Daniel Taimenas sebagaimana dalam pantauan media ini bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Kupang pada Senin 07 Februari 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19

Dalam pertemuan dimaksud, Oktovianus Aluman (75) selaku salah satu tokoh masyarakat Desa Tolnaku menyampaikan lahan pertanian yang dikelolah masyarakat sudah sejak tanggal 06 Juli 1960 namun diklaim oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH ) Kabupaten Kupang untuk dijadikan kawasan hutan lindung baru diketahui masyarakat dalam pertemuan di Kantor Camat Fatuleu pada 23 Desember 2021

Menurut Oktovianus Aluman sejak zaman dulu Fatu Nekon (Wilayah Desa Tolnaku) adalah lahan pertanian masyarakat bukan merupakan kawasan kehutanan akan tetapi pada tanggal 23 Desember 2021 masyarakat Desa Tolnaku mendapatkan surat undangan dari Kepala Desa Tolnaku untuk bertemu BPKH Propinsi NTT Wilayah XIV dalam mensosialisasikan tentang penataan batas defenitif kawasan hutan Fatu Nekon di aula kantor Camat Fatuleu

"Arahan dari kepala KPH kabupaten Kupang, kami masyarakat yang saat itu ikut dalam sosialisasi terkejut dengan penataan batas lewat paparan peta satelit oleh petugas maka kami hari ini turun ke kantor DPRD kabupaten Kupang bertemu pak ketua untuk menayakan kepastian kalau  lahan kebun kami sudah diambil oleh petugas. Lahan kami sejak turun-temurun dikelola untuk menunjang kebutuhan hidup kami nah kalau sudah ambil begini kami mau  berkebun dimana ? dan kami mau makan apa,"Kata Aluman

BACA JUGA 

Lebih jauh diejaskan Aluman, bahwa selama berkebun dilahan yang diklaim oleh Kehutanan untuk dijadikan kawasan hutan lindung tidak pernah ada teguran serta masyarakat telah membayar pajak tanah hingga saat ini 

Masih menurut pria kelahiran 1947, lahan yang diklaim itu merupakan lahan 4 marga besar di Desa Tolnaku yakni Kake,Biit,Bani,Sabu

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah dapat memperhatikan keluhan masyarakat Desa Tolnaku terkait hak atas tanah yang diklaim kehutanan

"Kami masyarakat yang sekarang  berada di sini mengharapkan agar pemerintah bisa mendengar pengeluhan kami terkait hutan Fatu Nekon dibebaskan dari Kawasan hutan Lindung,"Harap Aluman 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas usai pertemuan bersama masyarakat Desa tolnaku saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti keluhan masyarakat dan akan melakukan koordinasi dengan Bupati Kupang, Korinus Masneno 

"Kita akan berkordinasi dengan Pemda yaitu Bupati Kupang agar menindaklanjuti kasus ini ketingkat Propinsi bahkan sampai ketingkat  pusat yaitu Mentri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI karena ini adalah masalah serius bagi masyarakat Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu dan bahkan banyak desa yang ada di Kabupaten Kupang juga mengalami hal yang sama jadi saya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kupang harus menyikapi dengan baik sehingga masyarakat kita jangan terganggu,"Ujar Daniel Taimenas

Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan, dalam pertemuan di Kantor Camat Fatuleu antara masyarakat dan BPKH Propinsi NTT Wilayah XIV pada 23 Desember 2021 lahan Fatu Nekon masuk kawasan hutan lindung sejak tahun 1982 berdasarkan peta satelit. (Tim Liputan)

KUNJUNGI YOUTUBE MATALINENEWS KLIK DISINI