Notification

×

SK Bupati TTS tentang Penundaan Pilkades yang Kontradiktif

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB

ahmad_natonis
MATALINENEWS.COM- Aktifis sosial politik dan hukum yang saat ini berkiprah di Ibukota (Ahmad Natonis, SH) angkat bicara terkait polemik tidak dilantinya beberapa kepala desa terpilih pada pilkades serentak Gelombang III 1 Desember lalu, Sebagaimana kita ketahui 14 Januari lalu telah dilantik 44 Kepala Desa Terpilih di wilayah Timor Tengat Selataan (TTS).

Keputusan Bupati Kabupaten TTS yang diduga telah membuat suatu keputusan yang kontrakdiktif dengan aturan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019/2020. Hal ini dapat dilihat dari diterbitkannya Surat Keputusan Bupati TTS Nomor 13/KEP/HK/2022 tentang Penundaan Pemilihan Kepada Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepada Desa Naifatu, Pemilihan Kepada Desa Bileon.

Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III. Dengan dikeluarkannya SK Bupati TTS tersebut dapat diduga adanya ketidakpahaman Bupati TTS dalam menafsirkan aturan yang berlaku dalam Pelaksanaan Pemilihan Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019/2020. 

SK Bupati TTS No. 13/KEP/HK/2022 berisi PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DESA sebagaimana tersebut di dalam SK Bupati TTS tersebut. Hal inilah dinilai sangat kontradiktif dengan SK Bupati TTS Nomor : 227/KEP/HK/2021 tentang Penetepan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019/2020 dan Lampirannya. 

Bagaimana mungkin sesuatu peristiwa yang telah dilaksanakan atau berproses dan telah memperoleh hasil yaitu faktanya telah dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa pada tanggal 1 Desember 2021 yang didasarkan pada SK Bupati TTS Nomor : 227/KEP/HK/2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019/2020, lalu kemudian Bupati TTS mengeluarkan SK Bupati TTS Nomor 13/KEP/HK/2022 tentang Penundaan Pemilihan Kepada Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu, dan Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III. Ini membuktikan adanya dugaan ketidak pahaman Bupati TTS dalam mengeluarkan suatu produk hukum. 

Sederhannya dapat dijelaskan Bupati TTS telah mengeluarkan suatu aturan untuk melaksanakan Pilkades yang fakta telah dilaksanakan dan telah memperoleh hasil atas pelaksanaan Pilkades tersebut, kemudian Bupati TTS mengeluarkan SK baru lagi yang menunda Proses Pilkades yang telah dilaksanakan dan telah memperoleh hasil atas pelaksanaan Pilkades pada tanggal 1 Desember 2021. Ini membuktikan dugaan Bupati TTS tidak paham dalam menerbitkan suatu produk hukum yaitu SK Bupati TTS.

Kalau kita lihat dasar SK Bupati TTS untuk menunda pelaksanaan Pilkades 4 Desa tersebut, didasarkan pada rekomendasi Tim Pengawas dan tim penyelesaian sengketa yang memberikan rekomendasi untuk menunda maka Bupati TTS bersama jajaran yang dibentuknya diduga tidak paham mengenai aturan Pilkades. 

Lanjutnya yang menjadi pertanyaan DASAR HUKUM MANA YANG DIPAKAI OLEH Bupati TTS mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 13/KEP/HK/2022 yang isinya menunda tentang Penundaan Pemilihan Kepada Desa Naileu, Kusi Utara, Naifatu, dan Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III. 

Karena apabila merujuk pada Perbup TTS Nomor 27 tahun 2017 tentang Mekanisme Kerja Tim Pengawas dan Tata Cara Penyelesaian Hasil Pilkades oleh Tim Penyelesaian Perselisihan TIDAK ADA SATU AYAT PUN YANG MENYATAKAN DAPAT DILAKUKAN PENUNDAAN PELAKSANAAN PILKADES, ATURAN YANG ADA ADALAH BUPATI MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PILKADES PALING LAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SEJAK DITERIMANYA KEBERATAN. Sehingga dari fakta dan aturan yang ada dapat diduga Bupati TTS sangat tidak paham terkait dengan produk hukum yang diterbitkannya sendiri yang akibatnya merugikan masyarakat TTS itu sendiri karena uang rakyat telah dipakai untuk melaksanakan suatu hal yang mubasir.

Penulis: Ahmad Natonis, SH (Aktifis Sosial Politik dan Hukum)