Notification

×

Diduga Ada Oknum Politisasi Kasus Pengeroyokan di Jalan Sesawi Oepura

Selasa, 25 Januari 2022 | Januari 25, 2022 WIB

johanes_ratu_djo
MATALINENEWS.COM, KOTA KUPANG - Kasus Pengeroyokan Siswa SMK di Jl. Sesawi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, yang kini sedang ditangani secara intensif oleh Tim Advokat dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surya NTT diduga jadi panggung politik bagi salah satu oknum di lingkungan tersebut.

Seperti diketahui bahwa saat ini telah ada 4 orang tersangka yang berhasil diringkus oleh Aparat Polsekta Maulafa, Polres Kupang Kota, Polda NTT, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban Johanes Ratu Djo (18) mengalami luka cukup serius dibagian kepala (wajah) akibat dikeroyok tanpa sebab oleh 7 tersangka. Beruntung korban berhasil mengenali salah satu dari pelaku

Peristiwa mengenaskan yang hampir saja merenggut nyawa remaja tak bersalah tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsekta Maulafa, Pada Rabu, (15/01/2022) dengan bukti laporan polisi Polsek Maulafa dengan nomor laporan: LP/B/05/1/2022/SPKT/Polsek Maulafa, Polres Kupang Kota/Polda NTT.

Namun patut disayangkan ditengah perjalanan proses hukum kasus pengeroyokan keji tersebut tiba-tiba korban didatangi oleh oknum yang mengatasnamakan keluarga dan meminta korban yang juga adalah merupakan anak yatim tersebut bersama ibunya untuk mencabut laporan polisi. 

Diduga oknum yang diketahui pernah gagal nyaleg tersebut ingin mempergunakan korban demi kepentingan politiknya di 2024 mendatang dengan membela para pelaku, dan membawa orangtua para pelaku ke rumah korban guna mencabut laporan polisi.

Bahkan oknum ini terkesan mau mengintervensi persoalan tersebut dengan mengatakan dirinya adalah keluarga dan mengenal Herry Battileo bos dari Advokat yang sedang menangani kasus tersebut.

Sementara itu Herry FF Battileo, SH.,MH., saat dikonfirmasi tim media dikantor LBH Surya NTT, saat didatangi korban yang didampingi ibunya, mengatakan bahwa,

"Saya tidak kenal dia, dan  Tidak ada urusan dengan dia. Saya ingatkan kepada pihak masyarakat  manapun bahwa tanpa ada kuasa dari korbanpun, sesuai dengan perintah undang-undang, sebagai masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya suatu tindak pidana maka wajib hukumnya kita laporkan kepasa pihak berwajib. Harapan saya  proses hukum ini sampai para pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Dan itu saya sudah lakukan. Silahkan kalau tidak percaya." Beber Advokat papan atas tersebut.

Masih menurut Ketua DPW MOI Provinsi NTT tersebut bahwa, 

"Saya berharap agar polisi dapat segera menangkap 3 orang pelaku lain untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sebab korban hampir saja kehilangan nyawanya akibat perbuatan para pelaku." Pungkas Pelatih Kempo Perkemi NTT pada dojo Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT tersebut. (Tim Wartawan)