Notification

×

Usman Sakan: Masyarakat di Lokasi 3 Mushola Tersebut Hidup Rukun dan Damai Karena Diikat oleh Pertalian Darah

Kamis, 16 Desember 2021 | Desember 16, 2021 WIB

pembangunan_musola_tts_ntt
Usman Sakan/ Tokoh Muda Muslim TTS
MATALINENEWS.COM, Kupang- Terkait surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Perihal Penegasan dengan Nomor: Kesbangpol. 18.03/330/XII/TTS/2021 tertanggal, 08 Desember 2021 yang diterima oleh para penanggungjawab pada tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Sore hari, membuat respon banyak pihak diantaranya salah satu tokoh Muslim TTS Usman Sakan, S.Ag, M.Pd. Di Kupang pada Kamis, 16/12/21.

Usman Sakan menjelaskan bahwa Rumah Ibadah yang berada di Teluk, Toio dan Taenoe Kecamatan Amnuban Timur adalah Mushola bukan masjid sehingga membangunnya tidak dipersyaratkan sebagaimana Peraturan Bersama  2 Menteri Nomor 9 dan 8 tanggal 21 Maret Tahun 2006, hal ini yang ingin saya jelaskan ke publik untuk diketahui. Jika pembangunan Rumah Ibadah yang dimaksud adalah Mushola maka tidak dipersyaratkan dalam peraturan bersama 2 menteri, kecuali Masjid maka tentunya wajib mengikuti aturan yang ada pada peraturan bersama 2 Menteri tersebut.

“Hal yang perlu diperhatikan di lapangan, misalnya kita lihat dari segi geografis jarak tempuh umat Islam dari 3 lokasi tersebut (Teluk, Toio, dan Taenoe) untuk melaksanakan ibadah di masjid terdekat sekitar 7 km dengan berjalan kaki, maka wajar jika teman- teman mendirikan sebuah mushola untuk tempat ibadah dan pembinaan kepada umat Islam yang ada di 3 lokasi tersebut, karena hak untuk mendapatkan pelayanan keagamaan sudah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945; Tambah Usman.

Ia menambahkan bahwa hal yang ingin kami sampaikan kepada public untuk diketahui dan teman- teman aliansi melakukan aksi pada tanggal 7 Desember 2021 bahwa rumah ibadah yang dibangun di Teluk, Toio, dan Taenoe berstatus sebagai mushala bukan Masjid.

Selain itu Usman Sakan putra asli TTS ini melanjutkan bahwa dalam situasi menjelang Natal tahun ini dengan slogan “Damai Sejahtera” maka mari kita sama-sama menjaga kerukunan antar umat beragama di daerah ini karena di NTT sudah dikenal khalayak sebagai Nusa Terindah Toleransi. Untuk itu, mari sama-sama kita lakukan pendekatan dengan kearifan lokal untuk selesaikan perbedaan pemahaman tentang pembangunan masjid atau mushola, jadi kita tidak manfaatkan situasi ini untuk kepentingan yang lain, hal ini yang ingin kami sampaikan kepada public.

Di sisi yang lain, kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang begitu sigap merespon aksi dari aliansi pada tanggal 7 Desember 2021 dengan mengeluarkan surat penegasan dengan Nomor: Kesbangpol. 18.03/330/XII/TTS/2021 tertanggal 08 Desember 2021, tanpa melakukan upaya mediasi lanjutan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Di samping itu surat penegasan tersebut belum sampai kepada tangan para penanggung jawab mushola, ternyata sudah tersebar luas di media online dan media social, dan baru sampai di tangan para penanggungjawab pada tanggal 11 Desember 2021. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah daerah tidak arif dan adil dalam menangani permasalahan ini bahkan membuat situasinya semakin gaduh dengan mengeluarkan surat penegasan tersebut. Harusnya Pemerintah Daerah bersikap netral dan menjadi pengayom bagi seluruh warga yang ada di TTS, bukan sebaliknya.

Untuk diketahui bahwa warga masyarakat di lokasi 3 mushola tersebut hidup rukun dan damai karena diikat oleh pertalian darah yang tidak akan mudah rapuh, untuk itu kami menghimbau kita semua supaya tidak merusak tatanan kehidupan di 3 lokasi tersebut yang sudah rukun dan damai. (ftr)