Herry Battileu,SH.MH.(Pendiri dan Pengawas LBH SURYA NTT) |
Respon para Netizen kini di sambut baik oleh Herry F.F. Battileo, SH, MH. (Pendiri dan Pengawas LBH SURYA NTT) pada Senin,06/12/2021.
Kepada media Herry F.F. Battileo, SH, MH. Menyampaikan bahwa sebagai Pendiri dan Pengawas LBH SURYA NTT, Saya sampaikan kepada Nitizen kami dan crew bekerja secara profesional, ketika tanggal, 1 Desember 2021 ayah kandung dan kakak kandung korban serta keluarganya datang ke kantor LBH Surya NTT, Jam 9 pagi, dan berikan kuasa secara resmi kepada kami, tindakan hukum langsung kami jam 10 pagi sudah berada di POLSEK Alak menanyakan perkembangan kasusnya, dan besoknya pagi jam 9, kami ke POLDA bertemu dengan Kasubdit dan Penyidik setelah waktu dua jam kemudian pelaku menyerahkan diri ke POLDA dan POLDA langsung ambil alih penanganan kasusnya, tanpa kami dapat bantuan dari manapun dan kami membantu dengan tulus dan ikhlas tidak dibayar sepeserpun dan hal ini langsung saya sampaikan kepada ayah korban.
"Saya minta terima kasih kepada yang telah empati dari berbagai Pengacara lain, maupun dari LBH Lain manapun, untuk diketahui kita masih sangat mampu mengawal kasus ini berdasarkan kuasa dari orang tua dan keluarga dan juga saya sebagai Ketua tim dari crew Advokat LBH SURYA NTT sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan KAJATI NTT sebagai Jaksa Penuntut yang nantinya, diharapkan hari ini sudah diberikan SPDP dari Pihak Polda ke KAJATI, untuk rekan rekan atau teman - teman dan nitizen tentunya bisa memahami kinerja kita dan memang untuk SEMENTARA Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan Pengakuan Tersangka, karena memang tersangka mempunyai HAK INGKAR, ( kita semua paham hal ini) kasus ini juga belum di gelar untuk diserahkan ke kejaksaan tinggi, sehingga saya Mohon semua pihak tolong bersabar, dikarenakan saksi- saksi masih diperiksa, dimana Penyidik menurut saya sudah harus yakin dengan adanya bukti- bukti dan saksi bahwa adanya dugaan pembunuhan Berencana, tidak menutup kemungkinan Penyidik yang profesional dan sudah bekerja keras saya yakin penyidik akan menambahkan pasal 340 KUHP, mohon jangan nitizen terpengaruh dengan adanya info yang menyesatkan dengan segala macam tulisan dari orang yg dapat menyesatkan pemahaman hukum nitizen sehingga memperkeruh suasana dan akhirnya dapat berdampak hukum dari nitizen dan dapat terlanggarnya tulisan kita dalam hukum yaitu UU ITE; Sambung Pendiri LBH Surya NTT.
Selain itu Herry juga menegaskan 'tidak perlu kita seakan berkoar adanya info mendahului dari PENYIDIK DAN TIM LBH SURYA NTT, bila ada info yang bermanfaat silahkan berikan ke tim penyidik atau bertemu dengan kasubdit reskrim umum. Saya berkeyakinan dan kami selalu berkoordinasi baik dengan kepolisian dan pihak Jaksapun menyampaikan bahwa beliau dan TIM-nya akan bekerja secara Profesional.
"Mohon netizen bersabar karena hal ini membutuhkan kerja keras dari pihak penyidik untuk membuktikannya kepada publik dalam kinerjanya yang profesional. Terima kasih sehat dan sukses serta mesra selalu bersama keluarga tercinta.Herry Battileo, Hp/WA. 085239120600; Herry F.F. Battileo, SH, MH. Pendiri dan Pengawas LBH SURYA NTT. (ftr)