Notification

×

Polisikan Gubernur NTT Ini 4 Tuntutan Cipayung Kota Kupang

Jumat, 03 September 2021 | September 03, 2021 WIB

 

gubernur_ntt_kasus_kerumunan

MATALINENEWS- Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang melakukan aksi demonstrasi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan(Prokes) yang terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu di desa Otan, pulau Semau Kabupaten Kupang oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada, (02/09/2021).

Sebelumnya aliansi Cipayung plus Kota Kupang ini telah melakukan laporan beberapa hari lalu. Namun laporan itu ditolak Polda NTT karena dinilai bukan ranahnya pihak kepolisian.

Aliansi yang terdiri dari enam organisasi mahasiswa ini kemudian, kembali mendatangi mapolda NTT dengan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Polda NTT menerima laporan tersebut.

Aksi demonstrasi yang dilakukan pada, 2 September 2021 siang ini berlangsung kurang lebih enam jam. Massa aksi sempat memblokade ruas jalan didepan mapolda NTT sehingga kendaran yang melewati jalan itu terpaksa diahlikan ke jalur alternatif oleh aparat kepolisian yang berjaga.

Dalam pantau media, perwakilan massa aksi akhirnya bertemu Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. dan melakukan dialog hampir dua jam di ruang Kabid Humas. Polda NTT pun menerima laporan yang dilayangkan aliansi Cipayung plus Kota Kupang.

Dalam tuntutannya, aliansi Cipayung plus Kota Kupang menyampaikan sejumlah hal;

1. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pulau Semau sesuai dengan pasal 216 KUHP ayat 1, pasal 510 KUHP, pasal 5 dan 14 UU nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Selanjutnya, pasal 93 UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pasal 15 ayat 5 PERGUB NTT nomor 26 tahun 2020 tentang tata normal baru di provinsi NTT, dan PERKAPOLRI nomor MAK/02/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

2. Mendesak kepolisian daerah NTT untuk menerima laporan yang dibuat oleh kelompok Cipayung plus maupun berbagai elemen masyarakat lainnya.

3. Mendesak Kapolda NTT untuk mencopot Kabid Humas Polda NTT sesuai dengan amanah pasal 13 (1) PERKAPOLRI nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan PERKAPOLRI nomor MAK/02/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19.

4. Mendesak gubernur NTT untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di Pulau Semau, desa Otan Kabupaten Kupang, dalam kurun waktu 2×24 jam.

Aliansi Cipayung juga mengancam akan mengambil langkah selanjutnya jika, poin tuntutan yang disampaikan tidak dilaksanakan.

Masa aksi yang terlibat dalam Cipayung Plus ini terdiri dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Kupang, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) Kupang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kupang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kupang, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang.

Hadir dalam acara ini, sejumlah pejabat daerah, bupati se-NTT, pimpinan BUMN dan lembaga serta pimpinan badan usaha swasta. * (FD)