MATALINENENEWS- Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA mengeksekusi objek sengketa seluas 8000 M2 yang terletak di Jl. Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pada Jumat, (10/09/2021).
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, proses eksekusi
yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian tersebut nampak berjalan secara
kondusif.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Mahkamah Agung RI dalam
amar putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 5 Mei 2020 Nomor : 196 PK/Pdt/2020
antara Mikael Woka dkk sebagai Pemohon PK melawan Baltasar Junus Amtaran
sebagai termohon PK, menjelaskan bahwa,
Menolak
permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali, Mikakel
Woka, Paulus Padot, MuhamadHamsah Ottemoesoe, Juliana A.L. Ottemoesoe, Susanti
FC Ottemoesoe, Paulina Jushinta A. Ottemoesoe, Willem F,H, Ottemoesoe.
Juga
menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
semua tingkat peninjuan kembali sejumlah Rp. 2.500,000 Dua juta lima ratus ribu
rupiah).
Demikian berdasarkan putusan diatas Herry FF Battileo, SH,
MH, selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi menegaskan bahwa,
"Tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan tanah
tersebut, sebab tanah tersebut sudah resmi menjadi milik Baltazar Junus Amtaran
yang memiliki legalitas dan juga dikuatkan dengan putusan pengadilan."
Ujar Advokat Kondang Kota Kupang ini.
Proses eksekusi itu berlangsung berdasarkan surat dari
Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA dengan Nomor: W26.U1/2041/HT.04.10/2021
tertanggal Kupang, 01 September 2021 yang diterima oleh Herry FF Battileo, SH,
MH, selaku Kuasa Hukum dari Baltazar Junus Amtaran sebagai pemohon
eksekusi, Dalam isi surat tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan
eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara perdata nomor,
31/PDT.G/2015/PN-KPG tanggal 2 November 2015, jo. putusan Pengadilan Tinggi
Kupang nomor 39/PDT/2016/PT-Kpg tanggal 31 Mei 2016 jo. putusan Mahkamah Agung
RI nomor 629K/PDT/2017 tanggal 19 Juli 2017, jo. putusan MA RI nomor
196PK/PDT/2020 tanggal 05 Mei 2020 antara Baltazar Junus Amtaran sebagai pihak
penggugat/pemohon eksekusi melawan Mikael Woka Cs sebagai tergugat/termohon
eksekusi.
Sementara itu Panitera PN Kupang, Julius Bolla, SH, ketika
dimintai keterangannya menjelaskan bahwa,
"Berdasarkan permohonan dari Kuasa Hukum pemenang
perkara, Pengadilan Negeri Kupang hari ini melakukan eksekusi terhadap objek
sengketa dalam perkara nomor 31/PDT.G/2015/PN-KPG." Pungkasnya. (*tim)