MATALINENEWS- Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus kembali datangi Polda NTT. Usai gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah NTT (Kamis 02-09-202i)
Usai menerima surat Kepolisian dengan nomor
surat: STTL/267/IX/1.24/2021/SPKT POLDA NTT peroses pemberian keterangan
pelapor baru digelar dini hari Jum'at pkl 16:00 - 17:23 WITA.
Prosesi pemberian keterangan oleh pelapor
Kordinator Umum PMII sebagai salah satu Cipayung Plus yang tergabung dalam
aliansi mahasiswa yang melaporkan Gubernur Nusa Tengara Timur pada POLDA NTT,
berjalan kondusif dalam pengawalan para pimpinan Ketua- Ketua Cipayung Plus.
Perogresi pengadvokasian non litigasi yang
diupayakan oleh kelompok Cipayung Plus ini akan tetap kami kawal dengan terus
intens menggali data- data demi membantu kerja-kerja kepolisan, ujar para Ketua
Cipayung Plus saat dimintai tanggapan usai pemberian keterangan pelapor dalam
perkara dugaan pelangaran protokol kesehatan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat di
Desa Samawu Kabupaten Kupang Perovinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 27
Agustus 2021.
Proses penyampaian keterangan pelaporan ini
menjadi bukti bawah kami aliansi mahasiwa akan terus outentik memihak pada
nilai- nilai kemanusiaan yang diduga dilecehkan oleh Gubernur NTT tegas Ikhwan
Syahar saat dimintai tanggapan.
“Selama kami masi bersatu padu dalam
perjuangan ini ketakutan adalah suatu hal yang mustahil bagi Cipayung Plus
tutup Peria yang menjabati Ketua Umum PMII itu.
Dalam pendampingan pemberian keterangan saya
sebagai saksi pelapor, ketua HMI sebagai saksi pelapor sekjen GMNI sebagai
saksi pelapor, juga ketua GMKI selaku saksi pelapor sebagai bentuk penegaskan
terhadap POLDA NTT bahwa kami adalah satu kesatuan yang tidak bisa pisahkan
dalam upaya pelaporan ini, Tegas Ketua DPD IMM NTT (Hamid Nasrudin Anas), saat
dimintai tanggapan.
Proses pemaparan keterangan pelapor di Gedung
DITKRIMSUS POLDA NTT. dalam dugaan kasus pidana pelanggaran protokol kesehatan
oleh Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si, Cs di pulau Semau Kabupaten Kupang
Provinsi NTT ini menjadi langkah yuridis ke-2 setelah pelaporan Cipayung Plus
tertanggal 02-09-2021; pungkas Anas.
Selama belum ada putusan yang berkekuatan
hukum tetap incrah Van Mgewisjde terhadap tersangka/terdakwa maka kita tetap
harus mengedepankan dan menghargai asas presumption of innocent atau praduga
tidak bersalah; tutup Hamid Nasrudin Anas (*Tim/FD)