Notification

×

Cipayung Plus Berhasil Melaporkan Viktor Bungtilu Laiskodat Ke Polisi

Sabtu, 04 September 2021 | September 04, 2021 WIB

 

cipayun_lapor_gubernur_ntt
MATALINENEWS- Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus kembali datangi Polda NTT. Usai gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kepolisian Daerah NTT (Kamis 02-09-202i)

Usai menerima surat Kepolisian dengan nomor surat: STTL/267/IX/1.24/2021/SPKT POLDA NTT peroses pemberian keterangan pelapor baru digelar dini hari Jum'at pkl 16:00 - 17:23 WITA.

Prosesi pemberian keterangan oleh pelapor Kordinator Umum PMII sebagai salah satu Cipayung Plus yang tergabung dalam aliansi mahasiswa yang melaporkan Gubernur Nusa Tengara Timur pada POLDA NTT, berjalan kondusif dalam pengawalan para pimpinan Ketua- Ketua Cipayung Plus.

Perogresi pengadvokasian non litigasi yang diupayakan oleh kelompok Cipayung Plus ini akan tetap kami kawal dengan terus intens menggali data- data demi membantu kerja-kerja kepolisan, ujar para Ketua Cipayung Plus saat dimintai tanggapan usai pemberian keterangan pelapor dalam perkara dugaan pelangaran protokol kesehatan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat di Desa Samawu Kabupaten Kupang Perovinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 27 Agustus 2021.

Proses penyampaian keterangan pelaporan ini menjadi bukti bawah kami aliansi mahasiwa akan terus outentik memihak pada nilai- nilai kemanusiaan yang diduga dilecehkan oleh Gubernur NTT tegas Ikhwan Syahar saat dimintai tanggapan.

“Selama kami masi bersatu padu dalam perjuangan ini ketakutan adalah suatu hal yang mustahil bagi Cipayung Plus tutup Peria yang menjabati Ketua Umum PMII itu.

Dalam pendampingan pemberian keterangan saya sebagai saksi pelapor, ketua HMI sebagai saksi pelapor sekjen GMNI sebagai saksi pelapor, juga ketua GMKI selaku saksi pelapor sebagai bentuk penegaskan terhadap POLDA NTT bahwa kami adalah satu kesatuan yang tidak bisa pisahkan dalam upaya pelaporan ini, Tegas Ketua DPD IMM NTT (Hamid Nasrudin Anas), saat dimintai tanggapan.

Proses pemaparan keterangan pelapor di Gedung DITKRIMSUS POLDA NTT. dalam dugaan kasus pidana pelanggaran protokol kesehatan oleh Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si, Cs di pulau Semau Kabupaten Kupang Provinsi NTT ini menjadi langkah yuridis ke-2 setelah pelaporan Cipayung Plus tertanggal 02-09-2021; pungkas Anas.

Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap incrah Van Mgewisjde terhadap tersangka/terdakwa maka kita tetap harus mengedepankan dan menghargai asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah; tutup Hamid Nasrudin Anas (*Tim/FD)