Notification

×

Sisco: Penyidik Roy Riyadi “Simsalabim” BAP, Keterangan Saksi Beda dengan Fakta Sidang

Rabu, 09 Juni 2021 | Juni 09, 2021 WIB
roy_riyadi

MATALINENEWS- Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Roy Riyadi diduga “Simsalabin” atau memanipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Harum Fransiskus saksi dalam perkara terdakwa Ali Antonius yang disangkahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT yaitu menghalang-halagi proses penyidikan dalam perkara jual beli asset milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektar di Karangan Toroh Lema Batu Kalo kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kupang, Selasa 8 Juni 2021 yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim, Paula Da Silva Nino dengan anggota Gustaf  Marpaun dan Ngguli Liwar  Bani Awang.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa Frasisco Bessie SH.,MH menanyakan kepada saksi Harum Fransiskus apakah dirinya mengetahui menandatangi BAP untuk tersangka Ali Antonius.

Dijawab saksi Harum Fransiskus tidak tahu.

Sisco (Sapaan akrabnya) kembali menanyakan apakah saksi mengetahui surat pernyataan keterangan saksi tidak sama.

Menurut Harum Fransiskus dirinya menandatangani BAP saat berada dalam sel tahanan jaksa tanpa membaca isinya karena Harum, dirinya dijemput jaksa dirumah Ali Antonius pada tanggal,  11 Februari 2021 pukul 15.00  wita. Tiba di Kejati NTT, Harum Fransiskus disodorkan BAP untuk ditandatangani namum oleh saksi Harum Fransiskus tidak menandatangi BAP hingga pukul 24.00 wita. 

Dijelaskan Harum Fransiskus karena tidak menandatangani BAP lalu dirinya ditahan dalam sel Jaksa. Setelah ditahan dirinya kembali  disodorkan BAP oleh jaksa untuk ditandatangani, lalu ia pun menandatangani BAP tersebut tanpa membaca BAP itu.

Sisco kembali menayakan saksi, apakah saksi mengetahui nama penyidik yang menyodorkan BAP untuk ditandatanagani 

Dijawab Harun Frasiskus penyidiknya  lbernama Roy.

Sisco menegasksan apakah Roy Riyadi SH MH,  jaksa Madya, Jabatan Jaksa penyidik  

Dijawab Harum Fransiskus Roy yang dimaksud adalah Roy Riyadi.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Hary Franklin dalam sidang tersebut menanyakan maksud saksi Harum Fransiskus pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Ali Antonius menari diatas mayat kami (Harum Frasiskus dan Zulkarnian Djuje).

Dijawab Harum Fransiskus benar karena selama dirinya dan Zulkarnaen Djuje ditahan jaksa, Ali Antonius tidak pernah menegok sehingga hal itu membuat dirinya sakit hati dan mengeluarkan kata itu.(*tim)