Notification

×

Polsek Kupang Tengah Bekuk Residivis Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam

Jumat, 28 Mei 2021 | Mei 28, 2021 WIB

polsek_kupang
MATALINENEWA- Pelaku penganiyaan yang berinisial GCL di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, kembali dibekuk Polsek Kupang Tengah, Jumat (21/05/2021)

Informasi yang diterima media ini menyebutkan kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, 27 April 2021, Angga Saputra Ndolu (Korban) dan pelaku (GCL) sama - sama menghadiri acara ulang tahun di Rt. 010 / Rw. 005, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Sekitar pukul 05.00 Wita, Terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang mana di sebabkan karena korban memukul teman pelaku di tempat acara tersebut. Akibat dari perselisihan itu acara pun dihentikan. 

Setelah itu pelaku dan beberapa temannya pergi duduk di depan pasar seribu. Pada saat korban datang dan memukul lagi temannya pelaku, lalu korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya, korban dan temannya itu datang menghampiri pelaku didepan pasar seribu. 

Kemudian temannya korban mencoba mendamaikan korban dan pelaku namun terjadi lagi pertengkaran antara korban dan pelaku, sehingga pelaku memukul Korban namun korban lari. 

Saat lari, korban terjatuh sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau yang saat itu sudah dibawa oleh pelaku. Pelaku menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali, 

Setelah itu Pelaku melarikan diri. Selanjutnya korban datangi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut

Selanjutnya korban dibawah ke rumah sakit Bhayangkara Kupang guna di lakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang korban alami.  

Pasca kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan guna dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Karena Pelaku sudah berulang kali  melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum polsek kupang tengah, dengan tegas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus kono Feka, S.Sos memerintahkan agar segera di lakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku. 

Kemudian, Jumat, 21 Mei 2021, sekitar pukul 14.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua dan tim menangkap pelaku dibelakang rumahnya. 

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif, Selanjutnya pelaku di giring ke Polsek kupang tengah untuk menjalani proses pemeriksaan yg dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripka Muhammad Komarudin, SH. 

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, pelaku sebagai titipan di Rutan Polres Kupang. 

Atas perbuatan tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.(Tim*)