Notification

×

Mengatasi Degradasi Moral Lembaga Adat Baranusa Sepakat Buatkan Aturan Umum

Rabu, 28 April 2021 | April 28, 2021 WIB

baranusa

MATALINENEWS- Baranusa merupakan sebuah nama desa yang ada di ibu kota kecamatan Pantar Barat, kabupaten Alor, provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Selain itu Baranusa juga merupkan nama sebuah kerjaan yang mewadahi beberapa kabila dan desa di kecamatan Pantar Barat.

Mayoritas masyarakat setempat adalah beragama Islam dan memiki 8 buah Masjid disetiap desa,  namun kian hari terjadi pengikisan budaya yg diwariskan leluhur diakibatkan karena pengaruh budaya barat dan pengaruh konsumsi alkohol seperti tauk, sopi dll, hal ini di tandai dengan terjadi degradasi moral generasi kekinian.

Untuk Melakuan revitalisasi kebudayaan maka, lembaga adat berinisiatif untuk membentuk sebuah organisasi yang dinama kan Persatuan Pemuda Baranusa (PPB). Organisasi ini dibawah naungan Lembaga Adat yang di pimpin oleh Abdul Rasid lillo sebagai Ketua.

Rapat perdana yang berlangsung pada hari selasa Jam 08 sampai dengan jam 04:30 ini menyepakati beberapa poin yang di sepakati oleh lembaga adat dan Seluruh lapisan masyarakat Baranusa sebagai aturan umum adalah: 

​1. Dilarang/tidak boleh minum minuman keras (minuman yang memabukkan).

​2. Dilarang/tidak boleh mabuk didalam kampung.

3. ​Dilarang/ Tidak boleh menjual minuman keras didalam kampung.

​4. Tidak boleh menjadi makelar.


Selain aturan yang ditetapkan ada pun sangsi yang diberikan apabila melanggar aturan yang di tetapkan dikemudian hari seperti:

1. Jika di katahui minum minuman keras didalam kampung maka diberi sangsi Membayar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebagai denda.

​2. Jika minum minuman keras diluar wilayah Baranusa dan mabuk diwilayah Baranusa maka hukumannya membayar denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

3. Yang mngjual minuman alkohol (miras) di wilayah Baranusa diberhentikan/ tidak diijinkan.

Adapun turut hadir dalam pertemuan ini adalah tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, toko masyarakat, dan para Imam Masjid. (tim*)